BeritaNews.net - Operator Seluler Mulai Dari Tanggal 15 Desember 2015 Membuat Peraturan Registrasi Bagi Pembeli kartu prabayar.
Kartu Identitas yang tunjukan menurut Ramli bisa berupa KTP, SIM, Atau paspor yang masih berlaku atau belum expired.
Pada tanggal 15 desember merupakan salah tenggat waktu yang di berikan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika.
"Mulai Hari ini , Masyarakat yang membeli kartu prabayar wajib menyerahkan kartu identitas, agar kami bisa mendata oleh penjual,"kata Ketua BRTI , Kalamullah Ramli di kantor Kemenkominfo, Jakarta
Untuk Menegakkan Peranturan menteri , kini operator mewajibkan Penjual kartu prabayar agar mendata pembeli pada nomor baru. Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya di mana pembeli yang di wajibkan melakukan registrasi.
"Banyaknya Penyelahgunaan,sms spam , Sekarang Penjual di kasih identitas, Pasangan Identitas ini bisa kita ketahui sampai ke ujungnya kalau ada Tindak Pindana,"Kata RamliRamli Juga Mengatakan Tentang Aturan ini bisa memudahkan kepada aparat penegak hukum dalam Menegakan peraturan
Keyword: Kartu Prabayar, Prabayar , Ramli , Kominfo , Kementrian , Prabayar Kartu, KTP, Identitas, Paspor , Sim
0 Komentar untuk "Beli Nomor Ponsel Prabayar Wajib Sertakan KTP Berlaku Mulai Hari Ini"